SURAT PERNYATAAN DAN PENGAJUAN RESTRUKTURISASI KREDIT DEBITUR TERDAMPAK COVID-19 PD BPR BKK WONOGIRI
Perkembangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM, sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
Berdasarkan POJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 PT. Bank Perkreditan Rakyat BKK WONOGIRI (Perseroda) mengeluarkan kebijakan internal untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat pandemi Coronasehingga bisa meningkatkan risiko kredit.
Guna memitigasi risiko kredit dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta memudahkan Pengendalian risiko kredit yang akan muncul akibat dampak penyebaran virus Corona maka perlu menentukan langkah yang tepat dalam mengendalikan risiko kredit berupa relaksasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19.